- Parum Prajuru.
Melanjutkan upakara lan upacara di Gili Dukuh, sehingga layak sebagai Tempat Pelastian. Di samping melanjutkan penataan dan pengelolaan untuk rintisan BUPDA. - Pengewales tambungan boleh dengan Parcel, jika stok persediaan pengewales (katik 9) habis, waktu sudah siang hari dengan nilai Parcel yg wajar.
- Ada usulan untk Caru “Nawa Gempang” dari inisyatif Br. Benehkawan yg perlu penjajagan usulan ke Dinas Kebudayaan dan adanya subsidi Desa Adat.
Untuk Hasil Paruman Agung sdh mengikat dan Paruman Prajuru sbg pegangan untk menjawab pertanyaan dan bahan sosialisasi kpd krama.

